IKATAN PILOT INDONESIA (IPI)
Ikatan Pilot
Indonesia (IPI) adalah solidaritas pilot Indonesia yang tergerak membentuk
wadah bagi pilot Indonesia sebagai wujud kepedulian terhadap dunia penerbangan.
Sejarah
Organisasi profesi pilot yang dimulai pertama kali padatahun 1955 melalui IPSINDO (Ikatan Penerbang Sipil Indonesia). Organisasi ini bertahan sampai tahun 1956 dan dibubarkan secara unilateral untuk menjaga kestabilan ekonomi dan politik nasional. Sejak IPSINDO dibubarkan maka terjadi kekosongan organisasi profesi yang mempersatukan dan menampung aspirasi pilot di Indonesia.
Organisasi profesi pilot yang dimulai pertama kali padatahun 1955 melalui IPSINDO (Ikatan Penerbang Sipil Indonesia). Organisasi ini bertahan sampai tahun 1956 dan dibubarkan secara unilateral untuk menjaga kestabilan ekonomi dan politik nasional. Sejak IPSINDO dibubarkan maka terjadi kekosongan organisasi profesi yang mempersatukan dan menampung aspirasi pilot di Indonesia.
Organisasi profesi pilot berikutnya dibentuk pada tahun 1985 dengan terbentuknya FKAP-GA (Forum Komunikasi Antar Penerbang Garuda Indonesia) dalam skala perusahaan. Kemudian pada era Bapak Roesmin Noerjadin menjabat sebagai Menteri Perhubungan muncul usulan untuk dibentuknya sebuah organisasi profesi pilot dalam skala nasional.
Hasil tindak lanjut dari usulan tersebut maka kemudian terbentuklah PERSEPSI (Persatuan Seluruh Pilot Sipil Indonesia) pada tahun 1988. Kegiatan yang dilakukan PERSEPSI hingga tahun 1997 dinilai kurang aktif pada masa itu sehingga pada bulan Desember 1997 PERSEPSI bertransformasi menjadi FPI (Federasi Pilot Indonesia).
Awal perjalanan FPI mendapat dukungan positif dari pemerintah dengan penerbitan KM 12 Tahun 1998 tentang Federasi Pilot Indonesia. Salah satu tugas dari FPI adalah memberikan keleluasaan pada terbentuknya organisasi profesi pilot pada tiap – tiap perusahaan penerbangan.
Pada era tahun 1990 sampai 2000 akhirnya mulai muncul dinamika pembentukan asosiasi profesi pada beberapa perusahaan penerbangan. Hal ini ditandai dengan beberapa pembentukan organisasi seperti : FKAP-GA bertransformasi menjadi APG (Asosiasi Pilot Garuda), APM (Asosiasi Pilot Merpati), IPPAS (Ikatan Pilot Pelita Air Service) dan APHI (Asosiasi Pilot Helikopter Indonesia).
Dalam perjalanannya kemudian peranan FPI dirasakan kurang menyentuh kepada aspirasi seluruh pilot Indonesia. Dengan perkembangan ekonomi dan penerbangan domestik berimbas pada meningkatnya jumlah penerbangan dan jumlah pilot itu sendiri. Potensi mayoritas pilot Indonesia tidak bisa tertampung aspirasinya karena bukan merupakan anggota FPI dikarenakan FPI beranggotakan asosiasi dan bukan pilot secara individu.
Dengan memperhatikan kondisi penerbangan nasional yang semakin memprihatinkan maka pada tahun 2015 kemudian terbentuk sebuah forum diskusi antara pilot Indonesia yang bernama SPI (Solidaritas Pilot Indonesia). SPI berusaha melakukan pendekatan kepada FPI untuk bisa mereformasi diri agar mampu menampung aspirasi seluruh pilot Indonesia. Dengan tidak adanya tanggapan positif dari FPI, akhirnya pada November 2015 tim formatur SPI mengadakan kongres yang melahirkan IPI (Ikatan Pilot Indonesia).
Setelah terpilihnya Ketua Formatur IPI, maka kegiatan IPI telah dimulai sebagai tanda era baru organisasi profesi pilot Indonesia. IPI telah terdaftar sebagai organisasi perkumpulan melalui pengesahan dari Kemenkumham RI dengan Surat Keputusan No. AHU-0028884. AH.01.07. TAHUN 2015 pada tanggal 17 Desember 2015. Kemudian IPI telah berhasil mengadakan Kongres ke-I pada 11 Januari 2016 dan beranggotakan sekitar 2500 pilot Indonesia yang mendaftarkan dirinya sendiri sebagai anggota IPI secara mandiri dan aktif.
Adapun visi IPI adalah : “Organisasi Pilot Indonesia yang modern, profesional dan terpercaya”; dan misi IPI adalah : “Pilot Indonesia membangun dunia penerbangan yang aman, terpercaya dan modern sebagai organisasi profesi yang diakui dunia”.
Dalam mencapai visi dan misi tersebut, perlu dilakukan langkah – langkah strategis yang dilakukan secara bertahap oleh IPI melalui beberapa garis besar program kerja yang dilaksanakan oleh badan pengurus.
Segala upaya yang dilakukan IPI tiada lain adalah untuk kemajuan dan kejayaan masa depan penerbangan Indonesia yang harus dimulai dari saat ini. Dari saat terbentuknya dan dalam turut serta membangun penerbangan Nasional, IPI telah membuka jalur kemitraan bersama beberapa lembaga yang terkait seperti: KNKT, AirNav Indonesia, BNN, IATCA dan BPSDM Kemenhub.
Keberhasilan IPI tiada lain karena kerja keras dan dukungan semua pihak yang terkait. Harapan kedepan dari organisasi ini adalah untuk tetap mampu mendukung program kegiatan pemerintah dengan bermitra bersama seluruh lembaga terkait baik Pemerintah maupun non-Pemerintah.
Kode Etik
1. Seorang
pilot dituntut harus tenang dalam setiap keadaan, misalkan pada suatu
penerbangan terjadi kerusakan mesin akibat technical
error, dalam hal ini pilot dituntut untuk tetap tenang meskipun hanya satu
mesin yang masih menyala dan tetap mengusahakan penerbanga selesai dengan
selamat.
2. Seorang
pilot harus memiliki ketegasan dan kewibawaan dalam setiap proses penerbangan,
hal ini dikarenakan pada proses penerbangan pilot terkadang dituntut untuk
tetap pada pendiriannya, meskipun keadaan mendesak pilot untuk mengubah
pendiriannya, misalnya seorang pilot ditengah penerbangan diminta untuk transit
ke suatu wilayah , padahal dalam penerbangan tersebut tidak dijadwalkan ada
transit, pada hal ini pilot tersebut diharuskan tetap pada pendiriannya untuk
tidak transit.
3. Seorang
pilot dituntut untuk memiliki inisiatif yang tinggi dalam setiap penerbangan
yang dilakukannya, misalnya dalam penerbangan terjadi cuacu buruk diarah jam 12
dalam jarak sekitar 10 menit, pilot tersebut harus mampu mencari solusi terbaik
tanpa mengakibatkan terjadinya situasi bahaya.
4. Seorang
pilot tidak boleh menunjukkan kepanikan, meskipun situasi sedang dalam keadaan
darurat, karena kepanikan justru dapat mengakibatkan kesalahan fatal terjadi
dan bukannya dihindari.
5. Seorang
pilot harus memiliki konsentrasi dan fokus yang tinggi, untuk hal ini akan
sangat diperlukan oleh pilot pesawat tempur, misalnya seorang pilot diharuskan
melalui medan yang berbahaya dan celah untuk terbang yang sempit, sehingga
pilot yang bersangkutan diharuskan fokus agar tidak terjadi hal yang tidak
diinginkan dan mengancam keselamatan.
6. Seorang
pilot diharuskan memiliki sifat pemberani, pemberani disini dimaksudkan berani
dalam arti berani melakukan manuver yang berbahaya, namun jika terpaksa harus
dilakukan mau tidak mau dan pilot yang bersangkutan harus berani melakukannya.
7. Seorang
pilot harus memiliki jiwa yang siap berkorban, hal ini dimaksudkan jika terjadi
kecelakaan pada pesawat seorang pilot layak tetap memperhitungkan posisi jatuh
pesawat dan jika memungkinkan dengan
posisi dimana presentase keselamatan penumpang tetap tinggi.
International
Civil Aviation Organization (ICAO)
Organisasi
Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization,
ICAO) adalah sebuah lembaga Perserikatan Bangsa - Bangsa. Lembaga ini mengembangkan
teknik dan prinsip – prinsip navigas iudara internasional serta membantu perkembangan
perencanaan dan pengembangan angkutan udara internasional untuk memastikan
pertumbuhannya terencana dan aman.
Dewan
ICAO mengadopsi standar dan merekomendasikan praktik mengenai penerbangan,
pencegahan gangguan campur tangan yang ilegal, dan pemberian kemudahan prosedur
lintas negara untuk penerbangan sipil internasional.
ICAO
adalah International Civil Aviation Organization yang di sebut juga organisasi penerbangan
sipil internasional. ICAO didirikan pada tanggal 4 April 1947, sebagian kelanjutan
dari konferensi penerbangan sipil internasioanl yang diadakan di Chicago dari tanggal
1 November 1944 sampai dengan 7 Desember 1944. ICAO (International Civil
Aviation Organization) adalah sebuah perusahaan penerbangan sipil internasional
yang beranggotakan pemerintah suatu Negara yang menjadi PBB yang didirikan sejak
tahun 1974. ICAO mengeluarkan peraturan – peraturan operasional penerbangan
yang berlaku secara Internasional yang digunakanny aialah annex. Terdapat 18
annex yang berlaku didalamnya. Sifat organisasi ICAO adalah non politis-teknis operasional
penerbangan. Kode dari ICAO untuk penerbangan ialah 4 kode. Keanggotaan ICAO
terbuka bagi Negara - negara yang berdaulat. Tujuan serta sasaran yang hendak dicapai
oleh ICAO dalam pasal 44 dari konfensi Chicago adalah sebagai berikut :
1. Menjamin
pertumbuhan yang teratur dan aman bagi penerbangan sipil internasional diseluruh
dunia.
2. Mencegah
pemborosan ekonomis yang disebabkan oleh persaingan yang tidak sehat.
3. Mencegah
adanya diskriminasi diantara Negara – negara anggota.
4. Mendorong
agar perekayasaan pembuatan pesawat terbang serta pengoperasiannya dimaksudkan untuk
tujuan damai.
5. Mendorong
dibangunya fasilitas bantuan navigasi udara secara internasional bagi keselematan
penerbangan.
6. Mendorong
pembangunan dan pengembangan jalur – jalur penerbangan, bandara, dan fasilitasnya
navigasi udara bagi penggunaan penerbangan sipil internasional .
7. Secara
umum mendorong pembangunan dan pengembangan semua aspek dari penerbangan sipil
internasional.
Pekerjaan
yang dilakukan ICAO lebih menjurus pada aspek – aspek teknis dan hukum penerbangan sipil .
1.
Menegakkan
etika profesi dan kompetensi personel dibidang penerbangan.
3. Menafsirkan
penerapan regulasi dibidang penerbangan.
Standar Teknik
AS9110 adalah standar yang menjelas kan persyaratan
bagi sistem manajemen mutu (SMM) untuk organisasi yang bisnis utamanya dibidang Maintenance Repair and Overhaul Services (MRO) dalam
industri pesawat terbang.
Standar AS9110 diterbitkan pada Januari 2003
setelah industri pesawat terbang menyadari bahwa persyaratan untuk membangun
Quality Management System di
perusahaan bidang Maintenance Repair and
Overhaul Services (MRO). Standar ini, secara resmi bernama AS9110 Quality Maintenance Systems – Aerospace – Requirements for
Maintenance Organizations, dikembangkan oleh International Aerospace Quality Group (IAQG) melalui
SAE International. Standar AS9110 didasarkan pada AS9100 dan dengan menambahkan
persyaratan untuk Maintenance Repair and Overhaul Services
(MRO) bagi pesawat terbang komersial, swasta, dan militer.
Keselamatan penerbangan sangat penting. Setiap
hari jutaan orang terbang di seluruh dunia dan berharap untuk mencapai tujuan mereka
dengan aman. Untuk melakukan ini, penerbangan mengandalkan jaringan yang luas,
global, dan terus berkembang dari setiap perbaikan untuk menjaga armada
mereka beroperasi dengan aman dan biaya yang efektif. Sebagian besar produk
airspace dirancang untuk beroperasi selama 50 tahun bahkan lebih, sehingga perawatan
yang tepat sangat penting untuk keselamatan beroperasi.
Dalam industri MRO, masih banyak organisasi
yang bergantung pada inspection dan pengujian
untuk mengontrol kualitasnya. Melalui pendekatan EVALUATION OF INTEGRATED HEALTH INFORMATION SYSTEMS (iHIS)
bertujuan memberikan reaksi terhadap ketidak sesuaian yang terjadi. AS9110
menyediakan kerangka kerja bagi organisasi untuk meninggalkan pendekatan iHIS ini
dan membangun manajemen mutu yang efektif. Standar AS9110 ditekankan pada beberpahal
:
1. Mendeteksi dan mencegah
tiruan dan diduga ada bagian yang tidak disetujui.
2. Faktor manusia
(mengenali faktor manusia yang mempengaruhi kinerja pekerja).
4. Data teknis.
5. Manajemen proyek dan manajemen
risiko.
Kandidat utama untuk mencari sertifikasi dengan
standar AS9110 adalah FAA
145 certified repair stations. Mereka yang mencari Parts Manufacturing Approval (PMA) dari
FAA untuk pembuatan komponen pesawat dan juga cenderung untuk mendapatkan sertifikasi
AS9110. Namun, AS9110 berlaku untuk setiap organisasi MRO di industri pesawat terbang
yang ingin mengadopsi sistem mutu yang komprehensif dan difokuskan untuk keamanan
produk.
Organisasi yang berhasil membangun dan menerapkan
AS9110 bisa mendapatkan keuntungan dari sistem manajemen mutu yang solid dan akan
meningkatkan kinerja mereka dengan:
1. Menyediakan akses praktek
terbaik dari industri kedirgantaraan.
2. Mengidentifikasi dan mempertahankan
persyaratan otoritas.
3. Memenuhi atau melampaui
kebutuhan pelanggan melalui sistem perbaikan yang berkesinambungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar