Rabu, 14 November 2018

ORGANISASI PROFESI, KODE ETIK DAN STANDAR TEKNIK.

IKATAN PILOT INDONESIA (IPI)
Hasil gambar untuk ikatan pilot indonesia
Ikatan Pilot Indonesia (IPI) adalah solidaritas pilot Indonesia yang tergerak membentuk wadah bagi pilot Indonesia sebagai wujud kepedulian terhadap dunia penerbangan.

Sejarah
Organisasi profesi pilot yang dimulai pertama kali padatahun 1955 melalui IPSINDO (Ikatan Penerbang Sipil Indonesia). Organisasi ini bertahan sampai tahun 1956 dan dibubarkan secara unilateral untuk menjaga kestabilan ekonomi dan politik nasional. Sejak IPSINDO dibubarkan maka terjadi kekosongan organisasi profesi yang mempersatukan dan menampung aspirasi pilot di Indonesia.

Organisasi profesi pilot berikutnya dibentuk pada tahun 1985 dengan terbentuknya FKAP-GA (Forum Komunikasi Antar Penerbang Garuda Indonesia) dalam skala perusahaan. Kemudian pada era Bapak Roesmin Noerjadin menjabat sebagai Menteri Perhubungan muncul usulan untuk dibentuknya sebuah organisasi profesi pilot dalam skala nasional.

Hasil tindak lanjut dari usulan tersebut maka kemudian terbentuklah PERSEPSI (Persatuan Seluruh Pilot Sipil Indonesia) pada tahun 1988. Kegiatan yang dilakukan PERSEPSI hingga tahun 1997 dinilai kurang aktif pada masa itu sehingga pada bulan Desember 1997 PERSEPSI bertransformasi menjadi FPI (Federasi Pilot Indonesia).

Awal perjalanan FPI mendapat dukungan positif dari pemerintah dengan penerbitan KM 12 Tahun 1998 tentang Federasi Pilot Indonesia. Salah satu tugas dari FPI adalah memberikan keleluasaan pada terbentuknya organisasi profesi pilot pada tiap – tiap perusahaan penerbangan.

Pada era tahun 1990 sampai 2000 akhirnya mulai muncul dinamika pembentukan asosiasi profesi pada beberapa perusahaan penerbangan. Hal ini  ditandai dengan beberapa pembentukan organisasi seperti : FKAP-GA bertransformasi menjadi APG (Asosiasi Pilot Garuda), APM (Asosiasi Pilot Merpati), IPPAS (Ikatan Pilot Pelita Air Service) dan APHI (Asosiasi Pilot Helikopter Indonesia).

Dalam perjalanannya kemudian peranan FPI dirasakan kurang menyentuh kepada aspirasi seluruh pilot Indonesia. Dengan perkembangan ekonomi dan penerbangan domestik berimbas pada meningkatnya jumlah penerbangan dan jumlah pilot itu sendiri. Potensi mayoritas pilot Indonesia tidak bisa tertampung aspirasinya karena bukan merupakan anggota FPI dikarenakan FPI beranggotakan asosiasi dan bukan pilot secara individu.

Dengan memperhatikan kondisi penerbangan nasional yang semakin memprihatinkan maka pada tahun 2015 kemudian terbentuk sebuah forum diskusi antara pilot Indonesia yang bernama SPI (Solidaritas Pilot Indonesia). SPI berusaha melakukan pendekatan kepada FPI untuk bisa mereformasi diri agar mampu menampung aspirasi seluruh pilot Indonesia. Dengan tidak adanya tanggapan positif dari FPI, akhirnya pada November 2015 tim formatur SPI mengadakan kongres yang melahirkan IPI (Ikatan Pilot Indonesia).

Setelah terpilihnya Ketua Formatur IPI, maka kegiatan IPI telah dimulai sebagai tanda era baru organisasi profesi pilot Indonesia. IPI telah terdaftar sebagai organisasi perkumpulan melalui pengesahan dari Kemenkumham RI dengan Surat Keputusan No. AHU-0028884. AH.01.07. TAHUN 2015 pada tanggal 17 Desember 2015. Kemudian IPI telah berhasil mengadakan Kongres ke-I pada 11 Januari 2016 dan beranggotakan sekitar 2500 pilot Indonesia yang mendaftarkan dirinya sendiri sebagai anggota IPI secara mandiri dan aktif.

Adapun visi IPI adalah : “Organisasi Pilot Indonesia yang modern, profesional dan terpercaya”; dan misi IPI adalah : “Pilot Indonesia membangun dunia penerbangan yang aman, terpercaya dan modern sebagai organisasi profesi yang diakui dunia”.

Dalam mencapai visi dan misi tersebut, perlu dilakukan langkah – langkah strategis yang dilakukan secara bertahap oleh IPI melalui beberapa garis besar program kerja yang dilaksanakan oleh badan pengurus.

Segala upaya yang dilakukan IPI tiada lain adalah untuk kemajuan dan kejayaan masa depan penerbangan Indonesia yang harus dimulai dari saat ini. Dari saat terbentuknya dan dalam turut serta membangun penerbangan Nasional, IPI telah membuka jalur kemitraan bersama beberapa lembaga yang terkait seperti:  KNKT, AirNav Indonesia, BNN, IATCA dan BPSDM Kemenhub.

Keberhasilan IPI tiada lain karena kerja keras dan dukungan semua pihak yang terkait. Harapan kedepan dari organisasi ini adalah untuk tetap mampu mendukung  program kegiatan pemerintah dengan bermitra bersama seluruh lembaga terkait baik Pemerintah maupun non-Pemerintah.


Kode Etik
1.    Seorang pilot dituntut harus tenang dalam setiap keadaan, misalkan pada suatu penerbangan terjadi kerusakan mesin akibat technical error, dalam hal ini pilot dituntut untuk tetap tenang meskipun hanya satu mesin yang masih menyala dan tetap mengusahakan penerbanga selesai dengan selamat.
2.    Seorang pilot harus memiliki ketegasan dan kewibawaan dalam setiap proses penerbangan, hal ini dikarenakan pada proses penerbangan pilot terkadang dituntut untuk tetap pada pendiriannya, meskipun keadaan mendesak pilot untuk mengubah pendiriannya, misalnya seorang pilot ditengah penerbangan diminta untuk transit ke suatu wilayah , padahal dalam penerbangan tersebut tidak dijadwalkan ada transit, pada hal ini pilot tersebut diharuskan tetap pada pendiriannya untuk tidak transit.
3.    Seorang pilot dituntut untuk memiliki inisiatif yang tinggi dalam setiap penerbangan yang dilakukannya, misalnya dalam penerbangan terjadi cuacu buruk diarah jam 12 dalam jarak sekitar 10 menit, pilot tersebut harus mampu mencari solusi terbaik tanpa mengakibatkan terjadinya situasi bahaya.
4.   Seorang pilot tidak boleh menunjukkan kepanikan, meskipun situasi sedang dalam keadaan darurat, karena kepanikan justru dapat mengakibatkan kesalahan fatal terjadi dan bukannya dihindari.
5.   Seorang pilot harus memiliki konsentrasi dan fokus yang tinggi, untuk hal ini akan sangat diperlukan oleh pilot pesawat tempur, misalnya seorang pilot diharuskan melalui medan yang berbahaya dan celah untuk terbang yang sempit, sehingga pilot yang bersangkutan diharuskan fokus agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dan mengancam keselamatan.
6.   Seorang pilot diharuskan memiliki sifat pemberani, pemberani disini dimaksudkan berani dalam arti berani melakukan manuver yang berbahaya, namun jika terpaksa harus dilakukan mau tidak mau dan pilot yang bersangkutan harus berani melakukannya.
7.   Seorang pilot harus memiliki jiwa yang siap berkorban, hal ini dimaksudkan jika terjadi kecelakaan pada pesawat seorang pilot layak tetap memperhitungkan posisi jatuh pesawat dan jika memungkinkan  dengan posisi dimana presentase keselamatan penumpang tetap tinggi.



International Civil Aviation Organization (ICAO)
Hasil gambar untuk ICAO LOGO

Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization, ICAO) adalah sebuah lembaga Perserikatan Bangsa - Bangsa. Lembaga ini mengembangkan teknik dan prinsip – prinsip navigas iudara internasional serta membantu perkembangan perencanaan dan pengembangan angkutan udara internasional untuk memastikan pertumbuhannya terencana dan aman.

Dewan ICAO mengadopsi standar dan merekomendasikan praktik mengenai penerbangan, pencegahan gangguan campur tangan yang ilegal, dan pemberian kemudahan prosedur lintas negara untuk penerbangan sipil internasional.

ICAO adalah International Civil Aviation Organization yang di sebut juga organisasi penerbangan sipil internasional. ICAO didirikan pada tanggal 4 April 1947, sebagian kelanjutan dari konferensi penerbangan sipil internasioanl yang diadakan di Chicago dari tanggal 1 November 1944 sampai dengan 7 Desember 1944. ICAO (International Civil Aviation Organization) adalah sebuah perusahaan penerbangan sipil internasional yang beranggotakan pemerintah suatu Negara yang menjadi PBB yang didirikan sejak tahun 1974. ICAO mengeluarkan peraturan – peraturan operasional penerbangan yang berlaku secara Internasional yang digunakanny aialah annex. Terdapat 18 annex yang berlaku didalamnya. Sifat organisasi ICAO adalah non politis-teknis operasional penerbangan. Kode dari ICAO untuk penerbangan ialah 4 kode. Keanggotaan ICAO terbuka bagi Negara - negara yang berdaulat. Tujuan serta sasaran yang hendak dicapai oleh ICAO dalam pasal 44 dari konfensi Chicago adalah sebagai berikut :
1.      Menjamin pertumbuhan yang teratur dan aman bagi penerbangan sipil internasional diseluruh dunia.
2.      Mencegah pemborosan ekonomis yang disebabkan oleh persaingan yang tidak sehat.
3.      Mencegah adanya diskriminasi diantara Negara – negara anggota.
4. Mendorong agar perekayasaan pembuatan pesawat terbang serta pengoperasiannya dimaksudkan untuk tujuan damai.
5.     Mendorong dibangunya fasilitas bantuan navigasi udara secara internasional bagi keselematan penerbangan.
6. Mendorong pembangunan dan pengembangan jalur – jalur penerbangan, bandara, dan fasilitasnya navigasi udara bagi penggunaan penerbangan sipil internasional .
7.  Secara umum mendorong pembangunan dan pengembangan semua aspek dari penerbangan sipil internasional.
Pekerjaan yang dilakukan ICAO lebih menjurus pada aspek – aspek teknis dan hukum penerbangan sipil . 


Kode Etik
1.      Menegakkan etika profesi dan kompetensi personel dibidang penerbangan.
2.   Melaksanakan mediasi antara penyedia jasa penerbangan, personel dan pengguana jasa penerbangan.
3.     Menafsirkan penerapan regulasi dibidang penerbangan.



Standar Teknik
AS9110 adalah standar yang menjelas kan persyaratan bagi sistem manajemen mutu (SMM) untuk organisasi yang bisnis utamanya dibidang Maintenance Repair and Overhaul Services (MRO) dalam industri pesawat terbang.

Standar AS9110 diterbitkan pada Januari 2003 setelah industri pesawat terbang menyadari bahwa persyaratan untuk membangun Quality Management System di perusahaan bidang Maintenance Repair and Overhaul Services (MRO). Standar ini, secara resmi bernama AS9110 Quality Maintenance Systems – Aerospace – Requirements for Maintenance Organizations, dikembangkan oleh International Aerospace Quality Group (IAQG) melalui SAE International. Standar AS9110 didasarkan pada AS9100 dan dengan menambahkan persyaratan untuk Maintenance Repair and Overhaul Services  (MRO) bagi pesawat terbang komersial, swasta, dan militer.

Keselamatan penerbangan sangat penting. Setiap hari jutaan orang terbang di seluruh dunia dan berharap untuk mencapai tujuan mereka dengan aman. Untuk melakukan ini, penerbangan mengandalkan jaringan yang luas, global, dan terus berkembang dari setiap perbaikan untuk menjaga armada mereka beroperasi dengan aman dan biaya yang efektif. Sebagian besar produk airspace dirancang untuk beroperasi selama 50 tahun bahkan lebih, sehingga perawatan yang tepat sangat penting untuk keselamatan beroperasi.

Dalam industri MRO, masih banyak organisasi yang bergantung pada inspection dan pengujian untuk mengontrol kualitasnya. Melalui pendekatan EVALUATION OF INTEGRATED HEALTH INFORMATION SYSTEMS (iHIS) bertujuan memberikan reaksi terhadap ketidak sesuaian yang terjadi. AS9110 menyediakan kerangka kerja bagi organisasi untuk meninggalkan pendekatan iHIS ini dan membangun manajemen mutu yang efektif. Standar AS9110 ditekankan pada beberpahal :
1.       Mendeteksi dan mencegah tiruan dan diduga ada bagian yang tidak disetujui.
2.       Faktor manusia (mengenali faktor manusia yang mempengaruhi kinerja pekerja).
3.       Sistem manajemen keselamatan.
4.       Data teknis.
5.       Manajemen proyek dan manajemen risiko.
Kandidat utama untuk mencari sertifikasi dengan standar AS9110 adalah FAA 145 certified repair stations. Mereka yang mencari Parts Manufacturing Approval (PMA) dari FAA untuk pembuatan komponen pesawat dan juga cenderung untuk mendapatkan sertifikasi AS9110. Namun, AS9110 berlaku untuk setiap organisasi MRO di industri pesawat terbang yang ingin mengadopsi sistem mutu yang komprehensif dan difokuskan untuk keamanan produk.

Organisasi yang berhasil membangun dan menerapkan AS9110 bisa mendapatkan keuntungan dari sistem manajemen mutu yang solid dan akan meningkatkan kinerja mereka dengan:
1.       Menyediakan akses praktek terbaik dari industri kedirgantaraan.
2.       Mengidentifikasi dan mempertahankan persyaratan otoritas.
3. Memenuhi atau melampaui kebutuhan pelanggan melalui sistem perbaikan yang berkesinambungan.
4.       Menjamin kelayakan udara, dan keamanan produk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar